6 Penyerang Mahasiswa IAIN Tulungagung Dibekuk, 2 di Bawah Umur

Wakapolres Tulungagung, Kompol Andik Gunawan, megatakan keenam tersangka adalah MZ (20), RC (19), MAP (23), AMY (20), AD (17) dan BFA (17), seluruhnya warga Desa Banjar, Kecamatan Ngantru, Tulungagung. Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa bongkahan batu yang digunakan untuk menyerang mahasiswa serta sejumlah telepon genggam milik pelaku. "Begitu korban melapor, anggota dari Polsek Kedungwaru dengan dibantu tim dari Satreskrim Polres Tulungagung melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku ini," kata Andik di Mapolres Tulungagung, Rabu (14/11/2018).
Dari keenam pelaku, dua diantaranya masih di bawah umur, sehingga pihaknya tidak akan melakukan penahanan. Sedangkan empat tersangka lain langsung ditahan di sel tahanan Polres Tulungagung. Dijelaskan Andik, dari hasil pemeriksaan sementara para tersangka mengakui telah melakukan penyerangan terhadap sejumlah mahasiswa IAIN Tulungagung yang tengah nongkrong dambil minum kopi di pos kampling Brombong, Desa Plosokandang, Kecamatan kedungwaru. 
Aksi penyerangan tersebut diduga dilakukan secara spontan, lantaran salah satu korban memakai kaos salah satu perguruan silat yang tidak sealiran dengan para pelaku. Akibat penyerangan itu, satu korban mengalami luka di bagian punggung akibat tusukan benda tajam, serta satu korban lain mengali memar di bagian perut. "Jadi, tidak ada aktor utama, mereka ini spontan, ya bisa dalam psikologi massa ketika ada satu yang teriak maka yang lain ikut bergerak. Ini masalahnya adalah euforia kelompok tertentu, nah kebetulan korban ini memakai identitas yang tidak sealiran," imbuh Andik. 

Kasus pengeroyokan tersebut diungkap setelah pihaknya melakukan pemeriksaan para saksi serta mendalami sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian. Akibat perbuatannya kini para pelaku diamankan di Polres Tulungagung dan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi berencana melakukan proses diversi terhadap dua pelaku penyerangan mahasisnya karena berstatus masih di bawah umur. Keduanya akan dikembalikan ke orang tua untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. 

Wakapolres Tulungagung Kompol Andik Gunawan mengatakan Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidan. Kebijakan diversi tersebut sesuai dengan Pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan penyelesaikan di luar peradilan pidana diharapkan kedua pelaku bisa dilakukan pembinaan lebih lanjut. "Karena ancaman di bawah tujuh tahun, sehingga kami upayakan diversi, ini untuk menghindari anak tersebut terlibat dalam masalah hukum. Sehingga ke depan masih bisa diperbaiki lagi," ujar Andik. Menurutnya, dua pelaku anak-anak tersebut memiliki latar belakang pendidikan yang berbeda, satu pelaku berstatus pelajar dan satu lainnya putus sekolah. Sementara itu empat tersangka lain yang telah berusia dewasa akan dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya.

Komentar

Postingan Populer